Translate

Senin, 05 Juni 2017

SBdP

KARAKTERISTIK MATA PELAJARAN UMUM (SBDP)  YANG DIINTEGRASIKAN DALAM PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU MI/SD
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Individu
Mata Kuliah : Pembelajaran Tematik
Dosen Pengampu :
Dr. Andi Prastowo, M.Pd.I
Sigit Prasetyo, M.Pd.Si
Fitri Yuliawati, M.Pd.Si

Disusun Oleh :
Sem. IV/PGMI C
Syahadati Nur Maghfiroh (15480112)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYYAH
FAKUTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
2017





KARAKTERISTIK MATA PELAJARAN UMUM (SBDP)  YANG DIINTEGRASIKAN DALAM PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU MI/SD
Disusun Oleh : Syahadati Nur Maghfiroh
Abstrak
Pembelajaran Seni Budaya dan Prakarya (SBdP) di sekolah dasar yang diintegrasikan dalam pembelajaran tematik terpadu merupakan salah satu jenis matapelajaran yang penting dan perlu diajarkan pada peserta didik di tingkat sekolah dasar atau madrasah itidaiyah. Pendidikan seni budaya dan prakarya ini sebenarnya merupakan pendidikan seni yang berbasis budaya, dimana di dalamnya mencakup beberapa materi atau bidang seni yaitu meliputi seni rupa, seni musik, seni tari, seni drama, dan keterampilan atau prakarya. Sejalan dengan tujuan pendidikan bangsa Indonesia yang termuat dalam Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang berbunyi tujuan pendidikan adalah untuk mencetak generasi bangsa yang beriman dan bertakwa, berbudi luhur, cerdas, dan kreatif. Sama halnya dengan fungsi dan tujuan dalam SBdP yaitu dengan adanya matapelajaran ini diharapkan peserta didik mampu mengembangkan bakat dan minat mereka secara kreatif, aktif, dan inovatif. Namun, tanpa harus mengesampingkan nilai-nilai luhur yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga mencerminkan nilai-nilai budaya yang dianut bangsa kita sendiri agar tetap terjaga kelestarian seni dan budayanya. Maka dari itu, untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya penerapan dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yaitu dengan adanya pembelajaran SBdP di SD/MI.


Kata Kunci: Pembelajaran, seni, budaya, dan prakarya






BAB I
PENDAHULUAN
   A.    Latar Belakang Masalah
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang terintegrasi dengan menggunakan pendekatan pembelajaran yaitu pendekatan sainstifik dan pendekatan tematik terpadu. Sehingga dalam kurikulum ini antara mata pelajaran yang satu dengan mata pelajaran yang lain saling berkaitan. Dalam kurikulum 2013 digunakan pembelajaran tematik-terpadu yang menggunakan tema, dimana pembelajaran ini sangat diperlukan dan sangat sesuai untuk anak sekolah dasar, karena pembelajaran ini sesuai dengan karakteristik dari anak sekolah dasar, seperti sesuai dengan psikologi mereka. Selain itu, juga dapat memberikan pembelajaran yang bermakna pada anak usia sekolah dasar sehingga mereka tidak hanya belajar dan mengembangkan kemampuannya secara kognitif, tapi juga secara afektif, dan psikomotorik.
Salah satu mata pelajaran yang termasuk dalam pembelajaran tematik terpadu yaitu Seni Budaya dan Prakarya atau disingkat dengan SBdP. Mata pelajaran ini berdasarkan permendikbud nomor 57 tahun 2014 masuk dalam kategori mata pelajaran umum kelompok B. Mata pelajaran SBdP ini dikembangkan oleh pemerintah dan juga bisa dikolaborasikan atau ditambah dengan pelajaran muatan lokal yang dikembangkan oleh sekolah sendiri. Dalam mata pelajaran SBdP ini menampilkan aktivitas belajar dalam bentuk karya yang estetis, kreatif, artistik yang tetap berpegang pada nilai norma, perilaku, dan karakter dari budaya bangsa sendiri. Sehingga perkembangan dan peradaban dari budaya dan seni suatu bangsa tidak pudar atau hilang. Namun, mata pelajaran ini tidak menutut peserta didik untuk atau harus jadi seniman, tapi seperti dikatakan di atas yaitu melestarikan budaya bangsa.
Berdasar pernyataan di atas, maka dari itu mata pelajaran SBdP ini juga tidak kalah pentingnya untuk dipelajari di tingkat sekolah dasar. Sehingga seni budaya yang ada dapat diaplikasi dalam suatu pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik.

   B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah substansi dalam mata pelajaran SBdP untuk MI/SD?
2.      Apa sajakah fungsi, tujuan, dan kegunaan mata pelajaran SBdP untuk MI/SD?
3.      Bagaimanakah alokasi waktu dalam mata pelajaran SBdP untuk MI/SD?
4.      Apa sajakah cakupan materi dalam mata pelajaran SBdP untuk MI/SD?
5.      Seperti apakah kompetensi SBdP yang mendukung  pencapaian Standar Kompetensi Lulusan MI/SD?

   C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui dan menjelaskan substansi dalam mata pelajaran SBdP untuk MI/SD
2.      Untuk mengetahui dan menjelaskan fungsi, tujuan, dan kegunaan mata pelajaran SBdP untuk MI/SD
3.      Untuk mengetahui dan menjelaskan alokasi waktu dalam mata pelajaran SBdP untuk MI/SD
4.      Untuk mengetahui dan menjelaskan cakupan materi dalam mata pelajaran SBdP untuk MI/SD
5.      Untuk mengetahui dan menjelaskan kompetensi SBdP yang mendukung  pencapaian Standar Kompetensi Lulusan MI/SD

   D.    Kerangka Teori
Pembelajaran terpadu pada dasarnya lahir salah satunya dari pola pendekatan kurikulum terpadu (integrated curriculum approach).[1] Pembelajaran terpadu merupakan suatu aplikasi salah satu strategi pembelajaran berdasarkan pendekatan kurikulum terpadu yang bertujuan untuk menciptakan atau membuat proses pembelajaran secara relevan dan bermakna bagi peserta didik.[2]
Berdasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SD/MI tahun 2012 bahwa SKL tersebut meliputi lima aspek, yang meliputi : a) iman-takwa, b) belajara berinovasi, c) seni dan budaya, d) keterampilan hidup dan karir, e) wawasan kebangsaan.[3]
Pendidikan seni budaya dan keterampilan pada dasarnya merupakan pendidikan seni berbasis budaya yang aspek-aspeknya meliputi: seni rupa, seni musik, seni tari, dan keterampilan. Pendidikan kesenian sebagaimana yang dinyatakan Ki Hajar Dewantara dalam Bastomi (1993: 20), merupakan salah satu faktor penentu dalam membentuk kepribadian anak. Pendidikan seni di sekolah, dapat dijadikan sebagai dasar pendidikan dalam membentuk jiwa dan kepribadian, berakhlak mulia (akhlakul karimah). Pendidikan seni budaya dan keterampilan sebagai mata pelajaran di sekolah sangat penting keberadaannya, karena pendidikan ini memiliki sifat multilingual, multidimensional, dan muitikultural.[4]


BAB II
PEMBAHASAN
   A.    Subtansi Mata Pelajaran SBdP untuk MI/SD
Pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan merupakan mata pelajaran yang memiliki keunikan, kebermaknaan dan kebermanfaatan terhadap kebutuhan peserta didik dalam perkembangan kepribadian (Kurikulum SDN Singodutan). Mata pelajaran ini dianggap dapat membentuk kepribadian yang lebih harmonis dengan memperhatikan perkembangan anak dalam mencapai multi kecerdasaan.Memberikan pelajaran keterampilan pada anak sekolah dasar juga akan memberikan bekal keahlian kecakapan hidup yang nantinya akan dikembangkan pada tahap sekolah lanjutan. Pemberian pendidikan keterampilan disetiap sekolah biasanya disesuaikan dengan potensi kesenian serta produk kerajinan yang berada di suatu daerah tersebut, tetapi tidak menutup kemungkinan keterampilan yang diberikan berupa kerajinan yang bersifat nasional atau kerajinan yang sedang digemari untuk dilestarikan keberadaannya.[5]
Jadi, diharapkan dengan adanya mata pelajaran seni budaya dan prakarya ini dapat membuat siswa berkarya, berkreasi, dan berapresiasi secara aktif, kritis, kreatif, dan inovatif dalam menyalurkan dan mengembangkan bakat minat mereka. Khususnya dalam bidang seni dan budaya baik dalam lingkup budaya lokal, nasional, maupun global atau internasional, terutama budaya negeri kita sendiri yang kita kenal, misalnya budaya di sekitar masyarakat setempat yang perlu kita jaga dan lestarikan.
Selain itu, juga dijelaskan dalam KTSP dalam Desyandri (2008) menjelaskan bahwa pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan memiliki sifat multilingual, multi dimensional, dan multikultural. Multilingual bermakna pengembangan kemampuan mengekspresikan diri secara kreatif dengan berbagai cara dan media seperti bahasa rupa, bunyi, gerak, peran dan berbagai perpaduannya. Multidimensional bermakna pengembangan beragam kompetensi meliputi konsepsi (pengetahuan, pemahaman, analisis, evaluasi), apresiasi, dan kreasi dengan cara memadukan secara harmonis unsur estetika, logika, kinestetika, dan etika. Sifat multikultural mengandung makna pendidikan seni menumbuh kembangkan kesadaran dan kemampuan apresiasi terhadap beragam budaya Nusantara dan Mancanegara.[6]
Penyebutan untuk mata pelajaran ini dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yaitu Seni Budaya dan Keterampilan (SBK). Kemudian setelah muncul kurikulum 2013 maka disebut dengan Seni Budaya dan Prakarya (SBdP). Secara spesifik mata pelajaran SBK meliputi aspek-aspek, sebagai berikut:[7]
1.      Seni Rupa, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan nilai dalam menghasilakan karya seni berupa lukisan, patung, ukiran, cetak-mencetak, dan sebagainya.
2.      Seni Musik, mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi terhadap gerak tari.
3.      Seni Tari, mencakup keterampilan gerak berdasarkan olah tubuh dengan, dan, tanpa rangsangan bunyi, apresiasi terhadap gerak tari.
4.      Seni Drama, mencakup keterampilan pementasan dengan memadukan seni musik, seni tari, dan peran.
5.      Keterampilan, mencakup segala aspek kecakapan hidup (life skills), yang meliputi keterampilan personal, sosial, vokasional, dan akademik.
Materi pembelajaran seni budaya dan keterampilan ini dalam pelaksaannya dapat dipadukan antara yang satu dengan yang lainnya. Dari paparan kelima materi seni budaya dan keterampilan atau seni budaya dan prakarya di atas diantaranya termasuk dalam bidang seni. Dimana dari keempat bidang seni tersebut, pendidik minimal mengajarkan satu bidang seni yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan dari peserta didik sendiri. Serta adanya ketersediaan fasilitas penunjang pelaksanaan pembelajarannya sendiri. Namun, dapat pula mengajarkan beberapa bidang seni dan peserta didik dapat memilih bidang seni yang diminatinya.  Hal ini boleh dilakukan bagi sekolah yang memang mampu untuk menyelenggarakannya seperti memang tersedianya fasilitas yang memadai.
   B.     Fungsi, Tujuan, dan Kegunaan Mata Pelajaran SBdP untuk MI/SD
Pembelajaran seni budaya dan keterampilan memiliki peranan yang sangat penting diantaranya untuk menanamkan nilai-nilai kependidikan pada peserta didik. Pembelajaran seni budaya dan keterampilan di sekolah dapat membantu siswa untuk mengekspresikan dirinya secara bebas. Rohidi (2003: 33), mengungkapkan bahwa “seni sebagai media dalam pendidikan untuk meningkatkan kreativitas peserta didik.”[8] Sehingga  dengan adanya pembelajaran seni budaya dan keterampilan ini peserta didik dapat mengeksplorasikan kemampuan yang mereka miliki sesuai dengan keinginan serta daya tarik mereka terhadap pembelajaran ini. Mereka dapat berkarya secara bebas, kreatif, kritis, dan inovatif dalam pelaksanaan pembelajaran.
Mata pelajaran seni budaya dan keterampilan mempunyai tujuan agar peserta didik memiliki kemampuan, sebagai berikut:[9]
1.      Memahami konsep dan pentingnya seni budaya dan keterampilan.
2.      Menampilkan sikap apresiasi terhadap seni budaya dan keterampilan.
3.      Menampilkan kreativitas melalui seni budaya dan keterampilan.
4.      Menampilkan peran serta dalam seni budaya dan keterampilan dalam tingkat lokal, regional, mauoun global.
Pendidikan seni budaya dan keterampilan mempunyai fungsi dan tujuan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan peserta didik agar mereka bisa peka dan berkreasi dalam hal berkesenian, atau dapat memberikan kemampuan kepada peserta didik dalam hal berkarya dan berapresiasi.

   C.    Alokasi Waktu Mata Pelajaran SBdP untuk MI/SD
Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tabel berikut.[10]
Tabel. Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah[11]
Mata Pelajaran
Alokasi Waktu Per Minggu
I
II
III
IV
V
VI
Kelompok A (umum)

1. 
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4
4
4
4
4
4
2.                  
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran
5
5
6
5
5
5
3.                  
Bahasa Indonesia
8
9
10
7
7
7
4.                  
Matematika
5
6
6
6
6
6
5.                  
Ilmu Pengetahuan Alam
-
-
-
3
3
3
6.                  
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
-
-
3
3
3
Kelompok B (Umum)

1.                  
Seni Budaya dan Prakarya
4
4
4
5
5
5
2.                   
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
4
4
4
4
4
4
Jumlah jam pelajaran per minggu
30
32
34
36
36
36

Penjelasan tentang isi dari tabel di atas yaitu sebagaimana telah disebutkan dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, sebagai berikut:[12]
1.      Matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah.
2.      Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
3.       Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap matapelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
4.       Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Jadi, dapat dikatakan bahwa berdasarkan pada tabel stuktur kurikulum SD/MI di atas yaitu untuk alokasi waktu matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya (SBdP) bagi kelas bawah yaitu kelas I, II, dan III diberikan jumlah jam pelajaran ini sebanyak 4 jam perminggunya. Sedangkan untuk kelas atas yaitu kelas IV, V, dan VI diberikan jumlah jam pelajaran ini sebanyak 5 jam perminggunya. Dan untuk alokasi waktu ini, dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta didik sehingga mampu untuk mencapai kompetensi yang diharapkan atau hendak dicapai.
   D.    Cakupan Materi Mata Pelajaran SBdP untuk MI/SD
Cakupan materi matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya (SBdP) meliputi:
1.      Apresiasi dan kreasi karya seni rupa (gambar ekspresif, mosaik/aplikasi, relief dan patung dari bahan lunak).
2.      Apresiasi dan kreasi/rekreasi (cipta-ulang) karya seni musik (lagu, elemen musik, dan ritme)
3.      Apresiasi dan kreasi/rekreasi (cipta-ulang) karya seni tari (gerak anggota tubuh, gerak tiruan).
4.      Apresiasi dan kreasi prakarya (kerajinan dari bahan alam, kerajinan menggunting dan melipat, produk rekayasa yang digerakan oleh air, makanan olahan).
5.      Apresiasi warisan budaya (ceritera dalam bahasa daerah)
6.      Apresiasi dan kreasi seni rupa (dua dimensi : gambar dekoratif, gambar bentuk, montase, kolase) dan (tiga dimensi : terbentuk dari bahan lunak).
7.      Apresiasi dan kreasi/rekreasi karya seni musik (lagu wajib, lagu permainan, alat musik ritmis dan melodis).
8.      Apresiasi dan kreasi/ rekreasi karya seni tari (gerak tari bertema, tari nusantara daerah setempat)
9.      Apresiasi dan kreasi prakarya (kerajinan dari bahan alam/ buatan, karya rekayasa : menganyam, meronce, membantik teknik ikat celup, membuat aksesoris, karya rekayasa bergerak dengan angin dan tali temali, bertani sayuran.
10.  Apresiasi warisan budaya (cerita rakyat dalam bahasa daerah).
11.  Apresiasi dan kreasi karya seni rupa dua dimensi (gambar perspektif , gambar ilustrasi) dan tiga dimensi ( topeng dan patung nusantara daerah lain).
12.  Apresiasi dan kreasi/rekreasi karya seni musik (lagu anak-anak, lagu nusantara daerah lain, lagu wajib, musik ansambel, alat musik).
13.  Apresiasi dan kreasi/rekreasi karya seni tari (gerak tari bertema, busana dan iringan tari nusantara daerah lain)
14.  Apresiasi dan kreasi prakarya (kerajinan dari bahan tali temali bahan keras, batik, dan teknik jahit ; apotik hidup dan merawat hewan peliharaan ; olahan pangan bahan makanan umbi-umbian dan olahan non pangan sampah organik atau anorganik
15.  Apresiasi warisan budaya (cerita secara lisan dan tulisan unsur-unsur budaya daerah, bahasa daerah).
16.  Pameran dan pertunjukan karya seni rupa, musik, tari, dan prakarya.[13]

   E.     Kompetensi Mata Pelajaran SBdP yang Mendukung Pencapaian SKL MI/SD
Berdasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SD/MI tahun 2012 bahwa SKL tersebut meliputi lima aspek, yang meliputi : a) iman-takwa, b) belajara berinovasi, c) seni dan budaya, d) keterampilan hidup dan karir, e) wawasan kebangsaan.[14]
Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi.[15]
Muatan Seni Budaya dan Prakarya pada SD/MI/SDLB/PAKET A[16]
Tingkat Kompetensi

Kompetensi
Tingkat Pendidikan Dasar (Kelas I-VI)

-Menunjukkan perilaku rasa ingin tahu, peduli lingkungan, kerjasama, jujur, percaya diri, dan mandiri dalam berkarya seni budaya dan prakarya.
- Mengenal keragaman karya seni budaya dan prakarya.
- Memiliki kepekaan inderawi terhadap karya seni budaya dan prakarya.
- Menciptakan (secara orisinal) karya seni budaya dan prakarya.
- Menciptakan(secara tiruan/rekreatif) karya seni budaya dan prakarya.

- Menunjukkan perilaku rasa ingin tahu, peduli lingkungan, kerjasama, jujur, percaya diri, dan mandiri dalam berkarya seni budaya dan prakarya.
- Mengenal keragaman karya seni budaya dan prakarya.
- Mengenal karakteristik karya seni budaya dan prakarya.
- Membedakan keunikan karya seni budaya dan prakarya.
- Memahami proses berkarya seni budaya dan prakarya
- Mencipta karya seni budaya dan prakarya.
- Menyajikan karya seni budaya dan prakarya.

- Menunjukkan perilaku rasa ingin tahu, peduli lingkungan, kerjasama, jujur, percaya diri, dan mandiri dalam berkarya seni budaya dan prakarya.
- Memahami keragaman karya seni budaya dan prakarya.
 - Mengenal keunikan dan nilai keindahan karya seni budaya dan prakarya.
- Membedakan keunikan dan keberagaman karya seni budaya dan prakarya.
- Memiliki kepekaan inderawi terhadap karya seni budaya dan prakarya.
- Menciptakan karya seni budaya dan prakarya.
 - Menyajikan karya seni budaya dan prakarya.
 - Menanggapi nilai keindahan karya seni budaya dan prakarya.

Berdasarkan pada tabel di atas, penulis mengambil sedikit penjelasan bahwa:
-Menunjukkan perilaku rasa ingin tahu, peduli lingkungan, kerjasama, jujur, percaya diri, dan mandiri dalam berkarya seni budaya dan prakarya. Dalam hal ini termasuk dalam dimensi atau aspek sikap/afektif yaitu A3 (menghargai).
- Mengenal keragaman karya seni budaya dan prakarya. Dalam hal ini termasuk dalam dimensi atau aspek penegtahuan/kognitif yaitu C1 (mengetahui).
- Memiliki kepekaan inderawi terhadap karya seni budaya dan prakarya. Dalam hal ini termasuk dalam dimensi atau aspek sikap/afektif yaitu A1 (menerima).
- Menciptakan (secara orisinal) karya seni budaya dan prakarya. Dalam hal ini dapat termasuk dalam aspek pengetahuan yaitu C6 (mencipta) dan termasuk pula aspek keterampilan/psikomotorik yaitu P6 (mencipta).
- Menciptakan(secara tiruan/rekreatif) karya seni budaya dan prakarya. Dalam hal ini dapat termasuk dalam aspek pengetahuan yaitu C6 (mencipta) dan termasuk pula aspek keterampilan/psikomotorik yaitu P6 (mencipta).
Namun, untuk pengklasifikasian dimensi baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan ini dapat disesuaikan dengan tingkat taraf berfikir anak dan tingkat perkembangan mereka serta tingkat kelasnya yang disesuaikan dengan Kompetensi Dasar masing-masing kelas.


  
BAB III
PENUTUP

   A.    Simpulan
Berdasarkan pemaparan pembahasan yang telah dijabarkan di atas, maka dapat diambil suatu simpulan bahwa:
1.      Matapelajaran seni budaya dan prakarya merupakan matapelajaran yang penting untuk diajarkan pada anak sekolah dasar karena pembelajaran ini  dapat membentuk kepribadian anak menjadi pribadi yang kreatif, kritis, aktif, dan inovatif dengan tetap berpegang pada nilai norma, perilaku yang baik yang sesuai dengan budaya bangsa kita.sehingga anak atau pesrta didik tidak hanya belajar secara materinya saja tetapi lebih pada penerapannya dalam kehidupan terutama dalam upaya melestarikan seni dan budaya bangsa.
2.      Fungsi dan tujuan dari pembelajaran seni budaya dan prakarya ini adalah untuk menanamkan nilai-nilai kependidikan pada peserta didik. Sehingga pesrta didik dapat berkreasi dan berapresiasi secara bebas sesuai dengan kemampuan mereka atau sesuai dengan bakat dan minat mereka.
3.      Alokasi waktu  yang diberikan untuk matapelajaran SBdP di tingkat sekolah dasar yaitu bagi kelas bawah (kelas I, II, dan III) yaitu 4 jam perminggu. Sedangkan untuk kelas atas (IV, V dan VI) yaitu 5 jam perminggu. Pemberian waktu ini bersifat relatif sehingga dalam pelaksanaan pembelajarannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
4.      Dalam SBdP ini terdapat beberapa materi yang perlu diketahui yaitu ada seni tari, seni musik, seni rupa, seni drama, dan keterampilan atau prakarya. Dimana dalam hal ini pendidik atau sekolah mampu untuk mnyelenggarakan atau memilih salah satu bidang atau beberapa bidang atau materi yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan ketersediaan fasilitas.
5.      Kompetensi yang diharapkan di tingkat sekolah dasar pada matapelajaran SBdP ini adalah sebagaimana dicantumkan dalam standar kompetensi lulusan dan standar isi serta kompetensi dasar yang sesuai bagi masing-masing kelas, yang meliputi pada tiga aspek yaitu aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.



DAFTAR PUSTAKA
Khaeruddin, dkk,. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP): Konsep dan Implementasinya di Madrasah.  Yogyakarta: Madrasah Development Center bekerja sama dengan Pilar Media.

Kurniawan, Aris. 2015. Pembelajaran Seni Budaya dan Keterampilan di Kelas  V Sekolah Dasar Negeri Singodutan, Tandon, Pare, Selogiri, Wonogiri. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. “Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah”. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 67 Tahun 2013.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. “Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar  Pelajaran Pada Kurikulum 2013  Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah”. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 24 Tahun 2016.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. “Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah”. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 Tahun 2014. Tanggal 2 Juli 2014.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.” Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah”. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 21 Tahun 2016. Tanggal 6 Juni 2016.

Prastowo, Andi. 2014. Pengembangan Bahan Ajar Tematik: Tinjauan Teoritis dan Praktik, Jakarta: Kencana.

Susanto, Ahmad. 2013. Teori Belajar dan Pembelajaran di Sekolah Dasar. Jakarta: Kencana.
Trianto. 2013. Desain Pengembangan Pembelajaran Tematik bagi Anak Usia Dini TK/RA dan Anak Usia SD/MI. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.








[1] Trianto, Desain Pengembangan Pembelajaran Tematik bagi Anak Usia Dini TK/RA dan Anak Usia SD/MI, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2013), hlm. 147-148.
[2] Khaeruddin, dkk, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP): Konsep dan Implementasinya di Madrasah, (Yogyakarta: Madrasah Development Center bekerja sama dengan Pilar Media, 2007) hlm. 204.
[3] Ahmad Susanto, Teori Belajar dan Pembelajaran di Sekolah Dasar, (Jakarta: Kencana, 2013), hlm. 81.
[4] Ibid, hlm. 261.
[5] Aris Kurniawan, Pembelajaran Seni Budaya dan Keterampilan di Kelas  V Sekolah Dasar Negeri Singodutan, Tandon, Pare, Selogiri, Wonogiri, (Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta, 2015), hlm. 23.
[6] Ibid, hlm. 23.
[7] Ibid, hlm. 264.
[8] Ibid, hlm. 265.
[9] Ibid, hlm. 266.
[10] Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
[11] Andi Prastowo, Pengembangan Bahan Ajar Tematik: Tinjauan Teoritis dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 156.
[12] Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. hlm. 9-10.

[13] Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah, hlm. 168-172.
[14] Ahmad Susanto, Teori Belajar dan Pembelajaran di Sekolah Dasar, (Jakarta: Kencana, 2013), hlm. 81.
[15] Ibid, hlm. 2.
[16] Ibid, hlm. 168-172.


Posted by: Syahadati Nur Maghfiroh


Tidak ada komentar:

Posting Komentar