KARAKTERISTIK MATA PELAJARAN UMUM
(SBDP) YANG DIINTEGRASIKAN DALAM
PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU MI/SD
Makalah Ini
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Individu
Mata Kuliah : Pembelajaran Tematik
Dosen
Pengampu :
Dr. Andi
Prastowo, M.Pd.I
Sigit
Prasetyo, M.Pd.Si
Fitri
Yuliawati, M.Pd.Si
Disusun
Oleh :
Sem.
IV/PGMI C
Syahadati Nur Maghfiroh (15480112)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYYAH
FAKUTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
2017
KARAKTERISTIK MATA PELAJARAN UMUM
(SBDP) YANG DIINTEGRASIKAN DALAM
PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU MI/SD
Disusun Oleh :
Syahadati Nur Maghfiroh
Abstrak
Pembelajaran Seni Budaya dan
Prakarya (SBdP) di sekolah dasar yang diintegrasikan dalam pembelajaran tematik
terpadu merupakan salah satu jenis matapelajaran yang penting dan perlu
diajarkan pada peserta didik di tingkat sekolah dasar atau madrasah itidaiyah.
Pendidikan seni budaya dan prakarya ini sebenarnya merupakan pendidikan seni
yang berbasis budaya, dimana di dalamnya mencakup beberapa materi atau bidang
seni yaitu meliputi seni rupa, seni musik, seni tari, seni drama, dan
keterampilan atau prakarya. Sejalan dengan tujuan pendidikan bangsa Indonesia yang termuat
dalam Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang berbunyi tujuan
pendidikan adalah untuk mencetak generasi bangsa yang beriman dan bertakwa,
berbudi luhur, cerdas, dan kreatif. Sama halnya dengan fungsi dan tujuan dalam SBdP yaitu dengan adanya
matapelajaran ini diharapkan peserta didik mampu mengembangkan bakat dan minat
mereka secara kreatif, aktif, dan inovatif. Namun, tanpa harus mengesampingkan
nilai-nilai luhur yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga mencerminkan
nilai-nilai budaya yang dianut bangsa kita sendiri agar tetap terjaga
kelestarian seni dan budayanya. Maka dari itu, untuk mewujudkan hal tersebut
perlu adanya penerapan dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yaitu dengan
adanya pembelajaran SBdP di SD/MI.
Kata Kunci: Pembelajaran, seni, budaya, dan
prakarya
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang
terintegrasi dengan menggunakan pendekatan
pembelajaran yaitu pendekatan sainstifik dan pendekatan tematik terpadu. Sehingga dalam kurikulum ini
antara mata pelajaran
yang satu dengan mata pelajaran yang
lain saling berkaitan. Dalam kurikulum 2013 digunakan pembelajaran
tematik-terpadu yang menggunakan tema, dimana pembelajaran ini
sangat diperlukan dan sangat sesuai untuk anak sekolah dasar, karena
pembelajaran ini sesuai dengan karakteristik dari anak sekolah dasar, seperti
sesuai dengan psikologi mereka. Selain itu,
juga dapat memberikan pembelajaran yang bermakna pada anak usia sekolah dasar
sehingga mereka tidak hanya belajar dan mengembangkan kemampuannya secara
kognitif, tapi juga secara afektif, dan psikomotorik.
Salah satu mata pelajaran yang
termasuk dalam pembelajaran tematik terpadu yaitu Seni Budaya dan Prakarya atau
disingkat dengan SBdP. Mata pelajaran ini berdasarkan permendikbud nomor 57
tahun 2014 masuk dalam kategori mata pelajaran umum kelompok B. Mata pelajaran
SBdP ini dikembangkan oleh pemerintah dan juga bisa dikolaborasikan atau
ditambah dengan pelajaran muatan lokal yang dikembangkan oleh sekolah sendiri.
Dalam mata pelajaran SBdP ini menampilkan aktivitas belajar dalam bentuk karya
yang estetis, kreatif, artistik yang tetap berpegang pada nilai norma,
perilaku, dan karakter dari budaya bangsa sendiri. Sehingga perkembangan dan
peradaban dari budaya dan seni suatu bangsa tidak pudar atau hilang. Namun,
mata pelajaran ini tidak menutut peserta didik untuk atau harus jadi seniman,
tapi seperti dikatakan di atas yaitu melestarikan budaya bangsa.
Berdasar pernyataan di atas,
maka dari itu mata pelajaran SBdP ini juga tidak kalah pentingnya untuk
dipelajari di tingkat sekolah dasar. Sehingga seni budaya yang ada dapat
diaplikasi dalam suatu pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah substansi dalam mata pelajaran SBdP untuk
MI/SD?
2.
Apa sajakah fungsi, tujuan, dan kegunaan mata
pelajaran SBdP untuk MI/SD?
3.
Bagaimanakah alokasi waktu dalam mata pelajaran SBdP
untuk MI/SD?
4.
Apa sajakah cakupan materi dalam mata pelajaran SBdP
untuk MI/SD?
5.
Seperti apakah kompetensi SBdP yang mendukung pencapaian Standar Kompetensi Lulusan MI/SD?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui dan menjelaskan substansi
dalam mata pelajaran SBdP untuk MI/SD
2.
Untuk
mengetahui dan menjelaskan fungsi,
tujuan, dan kegunaan mata pelajaran SBdP untuk MI/SD
3.
Untuk
mengetahui dan menjelaskan alokasi
waktu dalam mata pelajaran SBdP untuk MI/SD
4.
Untuk
mengetahui dan menjelaskan cakupan
materi dalam mata pelajaran SBdP untuk MI/SD
5.
Untuk
mengetahui dan menjelaskan kompetensi
SBdP yang mendukung pencapaian Standar
Kompetensi Lulusan MI/SD
D.
Kerangka
Teori
Pembelajaran terpadu pada
dasarnya lahir salah satunya dari pola pendekatan kurikulum terpadu (integrated
curriculum approach).[1]
Pembelajaran terpadu merupakan suatu aplikasi salah satu strategi pembelajaran
berdasarkan pendekatan kurikulum terpadu yang bertujuan untuk menciptakan atau
membuat proses pembelajaran secara relevan dan bermakna bagi peserta didik.[2]
Berdasarkan pada Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) SD/MI tahun 2012 bahwa SKL tersebut meliputi lima
aspek, yang meliputi : a) iman-takwa, b) belajara berinovasi, c) seni dan
budaya, d) keterampilan hidup dan karir, e) wawasan kebangsaan.[3]
Pendidikan seni budaya dan
keterampilan pada dasarnya merupakan pendidikan seni berbasis budaya yang
aspek-aspeknya meliputi: seni rupa, seni musik, seni tari, dan keterampilan.
Pendidikan kesenian sebagaimana yang dinyatakan Ki Hajar Dewantara dalam
Bastomi (1993: 20), merupakan salah satu faktor penentu dalam membentuk
kepribadian anak. Pendidikan seni di sekolah, dapat dijadikan sebagai dasar
pendidikan dalam membentuk jiwa dan kepribadian, berakhlak mulia (akhlakul
karimah). Pendidikan seni budaya dan keterampilan sebagai mata pelajaran di
sekolah sangat penting keberadaannya, karena pendidikan ini memiliki sifat
multilingual, multidimensional, dan muitikultural.[4]
BAB II
PEMBAHASAN
A. Subtansi Mata Pelajaran SBdP untuk MI/SD
Pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan
merupakan mata pelajaran yang memiliki keunikan, kebermaknaan dan
kebermanfaatan terhadap kebutuhan peserta didik dalam perkembangan kepribadian
(Kurikulum SDN Singodutan). Mata pelajaran ini dianggap dapat membentuk
kepribadian yang lebih harmonis dengan memperhatikan perkembangan anak dalam
mencapai multi kecerdasaan.Memberikan pelajaran keterampilan pada anak sekolah
dasar juga akan memberikan bekal keahlian kecakapan hidup yang nantinya akan
dikembangkan pada tahap sekolah lanjutan. Pemberian pendidikan keterampilan
disetiap sekolah biasanya disesuaikan dengan potensi kesenian serta produk
kerajinan yang berada di suatu daerah tersebut, tetapi tidak menutup
kemungkinan keterampilan yang diberikan berupa kerajinan yang bersifat nasional
atau kerajinan yang sedang digemari untuk dilestarikan keberadaannya.[5]
Jadi, diharapkan dengan adanya mata pelajaran
seni budaya dan prakarya ini dapat membuat siswa berkarya, berkreasi, dan
berapresiasi secara aktif, kritis, kreatif, dan inovatif dalam menyalurkan dan mengembangkan
bakat minat mereka. Khususnya dalam bidang seni dan budaya baik dalam lingkup
budaya lokal, nasional, maupun global atau internasional, terutama budaya
negeri kita sendiri yang kita kenal, misalnya budaya di sekitar masyarakat
setempat yang perlu kita jaga dan lestarikan.
Selain itu, juga dijelaskan dalam KTSP dalam
Desyandri (2008) menjelaskan bahwa pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan
memiliki sifat multilingual, multi dimensional, dan multikultural. Multilingual
bermakna pengembangan kemampuan mengekspresikan diri secara kreatif dengan
berbagai cara dan media seperti bahasa rupa, bunyi, gerak, peran dan berbagai
perpaduannya. Multidimensional bermakna pengembangan beragam kompetensi
meliputi konsepsi (pengetahuan, pemahaman, analisis, evaluasi), apresiasi, dan
kreasi dengan cara memadukan secara harmonis unsur estetika, logika,
kinestetika, dan etika. Sifat multikultural mengandung makna pendidikan seni
menumbuh kembangkan kesadaran dan kemampuan apresiasi terhadap beragam budaya
Nusantara dan Mancanegara.[6]
Penyebutan untuk mata pelajaran ini dalam
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yaitu Seni Budaya dan Keterampilan
(SBK). Kemudian setelah muncul kurikulum 2013 maka disebut dengan Seni Budaya
dan Prakarya (SBdP). Secara spesifik mata pelajaran SBK meliputi aspek-aspek,
sebagai berikut:[7]
1. Seni Rupa, mencakup
pengetahuan, keterampilan, dan nilai dalam menghasilakan karya seni berupa
lukisan, patung, ukiran, cetak-mencetak, dan sebagainya.
2. Seni Musik, mencakup
kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi terhadap
gerak tari.
3. Seni Tari, mencakup
keterampilan gerak berdasarkan olah tubuh dengan, dan, tanpa rangsangan bunyi,
apresiasi terhadap gerak tari.
4. Seni Drama, mencakup
keterampilan pementasan dengan memadukan seni musik, seni tari, dan peran.
5. Keterampilan, mencakup segala aspek kecakapan hidup (life skills), yang meliputi
keterampilan personal, sosial, vokasional, dan akademik.
Materi pembelajaran seni
budaya dan keterampilan ini dalam pelaksaannya dapat dipadukan antara yang satu
dengan yang lainnya. Dari paparan kelima materi seni budaya dan keterampilan
atau seni budaya dan prakarya di atas diantaranya termasuk dalam bidang seni.
Dimana dari keempat bidang seni tersebut, pendidik minimal mengajarkan satu
bidang seni yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan dari peserta didik
sendiri. Serta adanya ketersediaan fasilitas penunjang pelaksanaan
pembelajarannya sendiri. Namun, dapat pula mengajarkan beberapa bidang seni dan
peserta didik dapat memilih bidang seni yang diminatinya. Hal ini boleh dilakukan bagi sekolah yang
memang mampu untuk menyelenggarakannya seperti memang tersedianya fasilitas
yang memadai.
B. Fungsi, Tujuan, dan Kegunaan Mata Pelajaran SBdP
untuk MI/SD
Pembelajaran seni budaya dan keterampilan
memiliki peranan yang sangat penting diantaranya untuk menanamkan nilai-nilai
kependidikan pada peserta didik. Pembelajaran seni budaya dan keterampilan di
sekolah dapat membantu siswa untuk mengekspresikan dirinya secara bebas. Rohidi
(2003: 33), mengungkapkan bahwa “seni sebagai media dalam pendidikan untuk
meningkatkan kreativitas peserta didik.”[8]
Sehingga dengan adanya pembelajaran seni
budaya dan keterampilan ini peserta didik dapat mengeksplorasikan kemampuan
yang mereka miliki sesuai dengan keinginan serta daya tarik mereka terhadap
pembelajaran ini. Mereka dapat berkarya secara bebas, kreatif, kritis, dan
inovatif dalam pelaksanaan pembelajaran.
Mata pelajaran seni budaya dan keterampilan
mempunyai tujuan agar peserta didik memiliki kemampuan, sebagai berikut:[9]
1. Memahami konsep dan pentingnya seni budaya dan keterampilan.
2. Menampilkan sikap apresiasi terhadap seni budaya dan keterampilan.
3. Menampilkan kreativitas melalui seni budaya dan keterampilan.
4. Menampilkan peran serta dalam seni budaya dan keterampilan dalam tingkat
lokal, regional, mauoun global.
Pendidikan seni budaya dan keterampilan mempunyai fungsi dan tujuan untuk
mengembangkan sikap dan kemampuan peserta didik agar mereka bisa peka dan
berkreasi dalam hal berkesenian, atau dapat memberikan kemampuan kepada peserta
didik dalam hal berkarya dan berapresiasi.
C. Alokasi Waktu Mata Pelajaran SBdP untuk MI/SD
Berdasarkan kompetensi inti disusun
matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan
pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tabel berikut.[10]
Tabel. Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah[11]
Mata Pelajaran
|
Alokasi Waktu Per Minggu
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
Kelompok A (umum)
|
|
||||||
1.
|
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaran
|
5
|
5
|
6
|
5
|
5
|
5
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
8
|
9
|
10
|
7
|
7
|
7
|
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
Kelompok
B (Umum)
|
|
||||||
1.
|
Seni Budaya dan Prakarya
|
4
|
4
|
4
|
5
|
5
|
5
|
2.
|
Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Jumlah jam pelajaran per minggu
|
30
|
32
|
34
|
36
|
36
|
36
|
Penjelasan tentang isi dari tabel di atas
yaitu sebagaimana telah disebutkan dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, sebagai berikut:[12]
1.
Matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah.
2. Bahasa Daerah sebagai
muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan matapelajaran Seni
Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu
untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu
sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
3. Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka
jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap matapelajaran adalah relatif. Guru
dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian
kompetensi yang diharapkan.
4. Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap
kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan
peserta didik.
Jadi, dapat
dikatakan bahwa berdasarkan pada tabel stuktur kurikulum SD/MI di atas yaitu
untuk alokasi waktu matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya (SBdP) bagi kelas
bawah yaitu kelas I, II, dan III diberikan jumlah jam pelajaran ini sebanyak 4
jam perminggunya. Sedangkan untuk kelas atas yaitu kelas IV, V, dan VI
diberikan jumlah jam pelajaran ini sebanyak 5 jam perminggunya. Dan untuk
alokasi waktu ini, dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari
peserta didik sehingga mampu untuk mencapai kompetensi yang diharapkan atau
hendak dicapai.
D. Cakupan Materi Mata Pelajaran SBdP untuk MI/SD
Cakupan materi
matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya (SBdP) meliputi:
1.
Apresiasi dan kreasi karya seni rupa (gambar ekspresif,
mosaik/aplikasi, relief dan patung dari bahan lunak).
2.
Apresiasi dan kreasi/rekreasi (cipta-ulang) karya seni musik (lagu, elemen musik, dan ritme)
3.
Apresiasi dan kreasi/rekreasi (cipta-ulang) karya seni tari
(gerak anggota tubuh, gerak tiruan).
4.
Apresiasi dan kreasi prakarya (kerajinan dari bahan alam,
kerajinan menggunting dan melipat, produk rekayasa yang digerakan oleh air,
makanan olahan).
5.
Apresiasi
warisan budaya (ceritera dalam bahasa daerah)
6.
Apresiasi dan
kreasi seni rupa (dua dimensi : gambar dekoratif, gambar bentuk, montase,
kolase) dan (tiga dimensi : terbentuk dari bahan
lunak).
7.
Apresiasi dan kreasi/rekreasi
karya seni musik (lagu wajib,
lagu permainan, alat musik ritmis dan
melodis).
8.
Apresiasi dan
kreasi/ rekreasi karya seni tari (gerak tari bertema, tari nusantara daerah
setempat)
9.
Apresiasi dan
kreasi prakarya (kerajinan dari bahan alam/ buatan, karya rekayasa : menganyam,
meronce, membantik teknik ikat celup, membuat aksesoris, karya rekayasa
bergerak dengan angin dan tali temali, bertani sayuran.
10.
Apresiasi
warisan budaya (cerita rakyat dalam bahasa daerah).
11.
Apresiasi dan
kreasi karya seni rupa dua dimensi
(gambar perspektif , gambar ilustrasi) dan tiga dimensi (
topeng dan patung nusantara daerah lain).
12.
Apresiasi dan kreasi/rekreasi karya seni musik
(lagu anak-anak, lagu nusantara daerah lain, lagu wajib, musik ansambel, alat musik).
13.
Apresiasi dan
kreasi/rekreasi karya seni tari (gerak tari bertema,
busana dan iringan tari nusantara daerah lain)
14.
Apresiasi dan kreasi prakarya (kerajinan dari
bahan tali temali bahan keras, batik, dan teknik jahit ; apotik hidup dan
merawat hewan peliharaan ; olahan pangan bahan makanan umbi-umbian dan olahan
non pangan sampah organik atau
anorganik
15.
Apresiasi
warisan budaya (cerita secara lisan dan tulisan unsur-unsur budaya daerah, bahasa daerah).
E. Kompetensi Mata Pelajaran SBdP yang Mendukung
Pencapaian SKL MI/SD
Berdasarkan pada Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) SD/MI tahun 2012 bahwa SKL tersebut meliputi lima aspek,
yang meliputi : a) iman-takwa, b) belajara berinovasi, c) seni dan budaya, d)
keterampilan hidup dan karir, e) wawasan kebangsaan.[14]
Standar Isi disesuaikan dengan
substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap
sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi
dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi
yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi
Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian,
kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan
karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga
kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibentuk
melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan
mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui,
memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan
diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar,
menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses
pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi.[15]
Muatan Seni Budaya dan Prakarya pada SD/MI/SDLB/PAKET A[16]
Tingkat Kompetensi
|
Kompetensi
|
Tingkat Pendidikan Dasar (Kelas I-VI)
|
-Menunjukkan perilaku rasa ingin tahu, peduli lingkungan, kerjasama, jujur,
percaya diri, dan mandiri dalam berkarya seni budaya dan prakarya.
- Mengenal keragaman karya seni budaya dan prakarya.
- Memiliki kepekaan inderawi terhadap karya seni budaya dan prakarya.
- Menciptakan (secara orisinal) karya seni budaya dan prakarya.
- Menciptakan(secara tiruan/rekreatif) karya seni budaya dan prakarya.
|
|
- Menunjukkan perilaku rasa ingin tahu, peduli lingkungan, kerjasama, jujur,
percaya diri, dan mandiri dalam berkarya seni budaya dan prakarya.
- Mengenal keragaman karya seni budaya dan prakarya.
- Mengenal karakteristik karya seni budaya dan prakarya.
- Membedakan keunikan karya seni budaya dan prakarya.
- Memahami proses berkarya seni budaya dan prakarya
- Mencipta
karya seni budaya dan prakarya.
- Menyajikan
karya seni budaya dan prakarya.
|
|
- Menunjukkan perilaku rasa ingin tahu, peduli lingkungan, kerjasama,
jujur, percaya diri, dan mandiri dalam berkarya seni budaya dan prakarya.
- Memahami keragaman karya seni budaya dan prakarya.
- Mengenal keunikan dan nilai
keindahan karya seni budaya dan prakarya.
- Membedakan keunikan dan keberagaman karya seni budaya dan prakarya.
- Memiliki kepekaan inderawi terhadap karya seni budaya dan prakarya.
-
Menciptakan karya seni budaya dan prakarya.
- Menyajikan karya seni budaya dan prakarya.
- Menanggapi nilai keindahan karya
seni budaya dan prakarya.
|
Berdasarkan pada tabel di atas, penulis mengambil sedikit penjelasan bahwa:
-Menunjukkan perilaku rasa ingin tahu, peduli lingkungan, kerjasama, jujur, percaya diri, dan
mandiri dalam berkarya seni budaya dan prakarya. Dalam hal ini termasuk dalam
dimensi atau aspek sikap/afektif yaitu A3 (menghargai).
- Mengenal
keragaman karya seni budaya dan prakarya. Dalam hal ini termasuk dalam dimensi
atau aspek penegtahuan/kognitif yaitu C1 (mengetahui).
- Memiliki kepekaan inderawi terhadap karya
seni budaya dan prakarya. Dalam hal ini termasuk dalam dimensi atau aspek
sikap/afektif yaitu A1 (menerima).
- Menciptakan (secara orisinal) karya seni budaya dan prakarya. Dalam hal
ini dapat termasuk dalam aspek pengetahuan yaitu C6 (mencipta) dan termasuk
pula aspek keterampilan/psikomotorik yaitu P6 (mencipta).
- Menciptakan(secara tiruan/rekreatif) karya seni budaya dan prakarya.
Dalam hal ini dapat termasuk dalam aspek pengetahuan yaitu C6 (mencipta) dan
termasuk pula aspek keterampilan/psikomotorik yaitu P6 (mencipta).
Namun, untuk
pengklasifikasian dimensi baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan ini dapat
disesuaikan dengan tingkat taraf berfikir anak dan tingkat perkembangan mereka
serta tingkat kelasnya yang disesuaikan dengan Kompetensi Dasar masing-masing
kelas.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan pembahasan yang telah dijabarkan di atas, maka dapat
diambil suatu simpulan bahwa:
1. Matapelajaran seni budaya dan prakarya merupakan matapelajaran yang penting
untuk diajarkan pada anak sekolah dasar karena pembelajaran ini dapat membentuk kepribadian anak menjadi
pribadi yang kreatif, kritis, aktif, dan inovatif dengan tetap berpegang pada
nilai norma, perilaku yang baik yang sesuai dengan budaya bangsa kita.sehingga
anak atau pesrta didik tidak hanya belajar secara materinya saja tetapi lebih
pada penerapannya dalam kehidupan terutama dalam upaya melestarikan seni dan
budaya bangsa.
2. Fungsi dan tujuan dari pembelajaran seni budaya dan prakarya ini adalah
untuk menanamkan nilai-nilai kependidikan pada peserta didik. Sehingga pesrta
didik dapat berkreasi dan berapresiasi secara bebas sesuai dengan kemampuan
mereka atau sesuai dengan bakat dan minat mereka.
3. Alokasi waktu yang diberikan untuk
matapelajaran SBdP di tingkat sekolah dasar yaitu bagi kelas bawah (kelas I,
II, dan III) yaitu 4 jam perminggu. Sedangkan untuk kelas atas (IV, V dan VI)
yaitu 5 jam perminggu. Pemberian waktu ini bersifat relatif sehingga dalam
pelaksanaan pembelajarannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
4. Dalam SBdP ini terdapat beberapa materi yang perlu diketahui yaitu ada seni
tari, seni musik, seni rupa, seni drama, dan keterampilan atau prakarya. Dimana
dalam hal ini pendidik atau sekolah mampu untuk mnyelenggarakan atau memilih
salah satu bidang atau beberapa bidang atau materi yang sesuai dengan kebutuhan
peserta didik dan ketersediaan fasilitas.
5. Kompetensi yang diharapkan di tingkat sekolah dasar pada matapelajaran SBdP
ini adalah sebagaimana dicantumkan dalam standar kompetensi lulusan dan standar
isi serta kompetensi dasar yang sesuai bagi masing-masing kelas, yang meliputi
pada tiga aspek yaitu aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
DAFTAR PUSTAKA
Khaeruddin,
dkk,. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP): Konsep dan
Implementasinya di Madrasah. Yogyakarta:
Madrasah Development Center bekerja sama dengan Pilar Media.
Kurniawan, Aris.
2015. Pembelajaran Seni Budaya dan Keterampilan di Kelas V Sekolah Dasar Negeri Singodutan, Tandon,
Pare, Selogiri, Wonogiri. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI. “Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah”. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 67 Tahun 2013.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI. “Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan
Menengah”. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 24 Tahun 2016.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI. “Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah”. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 Tahun 2014. Tanggal
2 Juli 2014.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI.” Standar Isi
Pendidikan Dasar dan Menengah”. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 21 Tahun
2016. Tanggal 6
Juni 2016.
Prastowo, Andi.
2014. Pengembangan Bahan Ajar Tematik: Tinjauan Teoritis dan Praktik,
Jakarta: Kencana.
Susanto,
Ahmad. 2013. Teori Belajar dan Pembelajaran di Sekolah Dasar. Jakarta:
Kencana.
Trianto. 2013.
Desain Pengembangan Pembelajaran Tematik bagi Anak Usia Dini TK/RA dan Anak
Usia SD/MI. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
[1] Trianto, Desain Pengembangan Pembelajaran
Tematik bagi Anak Usia Dini TK/RA dan Anak Usia SD/MI, (Jakarta: Kencana
Prenadamedia Group, 2013), hlm. 147-148.
[2] Khaeruddin, dkk, Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP): Konsep dan Implementasinya di Madrasah, (Yogyakarta:
Madrasah Development Center bekerja sama dengan Pilar Media, 2007) hlm. 204.
[3] Ahmad Susanto, Teori Belajar dan
Pembelajaran di Sekolah Dasar, (Jakarta: Kencana, 2013), hlm. 81.
[5] Aris Kurniawan, Pembelajaran Seni Budaya
dan Keterampilan di Kelas V Sekolah
Dasar Negeri Singodutan, Tandon, Pare, Selogiri, Wonogiri, (Yogyakarta:
Universitas Negeri Yogyakarta, 2015), hlm. 23.
[10] Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
[11] Andi Prastowo, Pengembangan Bahan Ajar
Tematik: Tinjauan Teoritis dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 156.
[12] Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. hlm. 9-10.
[13] Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Lampiran Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi
Pendidikan Dasar dan Menengah, hlm. 168-172.
[14] Ahmad Susanto, Teori Belajar dan
Pembelajaran di Sekolah Dasar, (Jakarta: Kencana, 2013), hlm. 81.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar